Kompetensi Guru (MK.BDP)

Munculnya standar nasional pendidikan (reformasi  guru) melahirkan tuntutan sesuai dengan PP No.19 Tahun 2005 yang mengatur tentang potensi yang dituntut ada pada guru yaitu:
1.       Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Meliputi:
a.       Pemahaman terhadap peserta didik (siapa dia?) guru wajib tahu
b.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
c.       Evaluasi hasil belajar
d.      Perkembangan peserta didik (untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki anak (guru tidak memaksakan).

2.       Kompetensi Kepribadian
Guru harus stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.

3.       Kompetensi Profesional

4.       Kompetensi Sosial
Guru ditutut untuk pandai bergaul, bisa berkomunikasi dengan baik kepada peserta didik, orang tua dan lingkingkungan sekitarnya.
Kompetensi sosial ini terbagi menjadi 7 (tujuh) yaitu:
a.       Memiliki pengetahuan : adat istiadat, sosial maupun agama
b.      Memiliki pengetahuan inti demokrasi
Contohnya: menentukan pilihan cara belajar agar peserta didik lebih nyaman dalam pembelajaran
c.       Memiliki pengetahuan estetika (indah)
d.      Memiliki pengetauan apresiasi kesadaran sosial
e.      Memiliki pengetahuan tentang sikap yang benar terhadapa pekerjaan
f.        Memiliki pengetahuan tentang sikap yang benar terhadapa pengetahuan
g.       Setia terhadap harkat dan martabat manusia ( seperti: tidak pilih kasih, tidak memaksa konsep dll..)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

masalah pendidikan: kurangnya perhatian guru terhadap siswa

Untaian Kata Cinta 04

Perahu Kehidupan Part 02