Kompetensi Guru (MK.BDP)
Munculnya standar nasional pendidikan (reformasi guru) melahirkan tuntutan sesuai dengan PP No.19 Tahun 2005 yang mengatur tentang potensi yang dituntut ada pada guru yaitu: 1. Kompetensi Pedagogik Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Meliputi: a. Pemahaman terhadap peserta didik (siapa dia?) guru wajib tahu b. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran c. Evaluasi hasil belajar d. Perkembangan peserta didik (untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki anak (guru tidak memaksakan). 2. Kompetensi Kepribadian Guru harus stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia. 3. Kompetensi Profesional 4. ...

Komentar
Posting Komentar